Kadis Kominfotiksan Pesawaran, Jayadi Yasa |
Pendataan penerima Set top box, akan bekerja sama dengan dinas sosial setempat agar penerimaan tepat sasaran. Berdasarkan pasal 72 UU No 11 tahun 2022 tentang cipta kerja yang mengubah UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pemerintah pusat akan membagikan 25.375 set top box kepada masyarakat kabupaten pesawaran.
Pembagian STB ini sebagai langkah penghentian siaran tv analog atau analog Switch Off ASO yang beralih ke tv digital. Gunadhi selaku Kepala Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Akses Informasi Pesawaran menyampaikan, pemerintah pusat telah memastikan ASO hanya akan diterapkan jika pendistribusian set top box sudah 100% pada suatu daerah.
Sedangkan untuk wilayah Pesawaran pihaknya masih menunggu pemerintah pusat dalam hal pendistribusian. Pemkab Pesawaran berharap agar masyarakat segera beralih ke tv digital mengingat tv digital sendiri mempunyai kualitas yang lebih baik jika dibandingkan tv analog.
Posting Komentar