BeritaDelapan.ID – Jakarta,
Ketua Umum Relawan Lingkar Nusantara (LISAN), Hendarsam Marantoko, S.H, M.H. menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap asil dalam laporan etik kepada Ketua
MK Anwar Usman dan Anggota MK Sadli Isra.
Hal ini diketahui buntut dari Putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres, kemudian Anwar Usman dilaporkan oleh beberapa pihak ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK), (18/10/2023)
Kemudian, bahwa selang sehari setelahnya, (19/10/2023) Advokad Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan Saldi Isra ke Dewan Etik MK, terkait dengan dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK yang sama yaitu tentang perkara batas usia capres-cawapres.
"Ironisnya, untuk perkara terhadap Anwar Usman MK bergerak dengan sangat cepat dan tanggap dengan membentuk Majelis Kehormatan MK tepat 5 hari setelah laporan tersebut masuk," kata Hendarsam Marantoko dalam rilis media, (24/10/2023) di Jakarta.
Menurutnya, pihaknya mempertanyakan sikap MK yang belum juga menindaklanjuti Laporan Advokad LISAN terhadap Saldi Isra. Padahal kata pengacara muda ini, diketahui laporan Advokad LISAN hanya berjarak 1 hari saja.
"Oleh karena itu kami menuntut MK untuk bersikap fair dan adil dalam memproses setiap Laporan yang masuk ke MK, yang mana salah satu objek laporannya adalah sama," tuntut Hendarsam.
(B8-FAZ)
Posting Komentar