BeritaDelapan.ID - Pesawaran, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Tim Percepatan Penurunan Stunting menyampaikan sejumlah capaian program terkait upaya penurunan stunting di Kabupaten Pesawaran dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat Provinsi Lampung. Kegiatan itu dilaksanakan secara daring pada Rabu, (6/11/2024) dengan melibatkan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI serta perwakilan TPPS di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Percepatan penurunan stunting pada Balita merupakan program prioritas Pemerintah sebagaimana termaktub dalam RPJMN nasional 2020-2024 yang menargetkan pada tahun 2024, prevalensi stunting turun hingga 14 persen.
Dalam Rakor TPPS tersebut mengungkap bahwa tren Prevalensi Stunting Provinsi Lampung terus menunjukan penurunan yang cukup signifikan, berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 prevalensi stunting Provinsi Lampung sebesar 14,9 persen, menurun sebesar 0,3 persen dari kondisi tahun 2022 sebesar 15,2 persen.
Sementara itu, Data Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023 menyebutkan, dari 38 Provinsi di Indonesia, Provinsi Lampung berada pada posisi Provinsi dengan capaian keempat terendah. Capaian tersebut telah melampaui target yang ditentukan pada 2023 yaitu 16 persen.
Sementara di Kabupaten Pesawaran angka prevalensi stunting menunjukan adanya penurunan sebesar 15.1% dari sebelumnya di tahun 2022 angka prevalensi berdasarkan Survei SSGI di Pesawaran berada di angka 25.1% dan di tahun 2023 berdasarkan Survei SKI angka prevalensi bisa ditekan menjadi 10%.
Tim Penanganan Stunting Kabupaten Pesawaran Rahmadhoni menyebut berbagai upaya dan program saat ini masih terus digencarkan guna mewujudkan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Pesawaran.
Selain itu, Bappeda juga sudah menetapkan sebanyak 12 desa dari 6 kecamatan sebagai locus prioritas percepatan penurunan stunting di Kabupaten Pesawaran untuk tahun 2025.
Adapun beberapa upaya yang dilakukan yaitu dengan peningkatan kapasitas lini lapangan, dalam pelaksanaan pemantauan dan pendampingan sasaran beresiko, melakukan intervensi kepada sasaran beresiko secara berkelanjutan dengan melibatkan semua pihak, serta memaksimalkan pemanfaatan dana desa untuk melakukan percepatan penurunan stunting dan pencegahan secara tepat sasaran.
"Selain itu, kita juga membentuk Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS) sebagai wadah dalam pelaksanaan intervensi stunting dan pengelolaan bantuan dan support dari pihak lain, dalam mengintervensi kasus yang ada," ujar Rahmadhoni.
(B8-FAZ)
Posting Komentar