Bekasi, beritadelapan.id - Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang di bawah naungan LMKN (Lembaga Management Kolektif Nasional), telah melaporkan beberapa pengusaha karaoke karena tidak memiliki izin/lisensi penggunaan karya lagu.
Bisnis karaoke, hiburan, bar, club, longe, merupakan salah satu bentuk hiburan yang populer di berbagai kalangan. Namun, di balik keseruan menyanyikan lagu-lagu favorit, ada aspek legal yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha, yaitu ketentuan hak cipta yang diatur dalam UU Hak Cipta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014) bahwa hak cipta merupakan hak hukum yang timbul secara otomatis untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pencipta karya asli seperti musik, film, dan gambar, dari penggunaan karya tanpa izin.
Untuk itu Agus Hermanto selaku Pelaksana Harian WAMI, telah melaporkan beberapa pengusaha karaoke yang berada di Jl. Ruko Thamrin Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, ke Polres Metro Bekasi, pada tanggal (08/06/2024) yang lalu, karena tidak memiliki izin/lisensi penggunaan karya lagu.
Saat ditemui awak media, Agus Hermanto menegaskan bahwa semua bentuk pelanggaran khususnya Undang-undang Hak Cipta akan terus dilakukan upaya hukum oleh WAMI yang mendapat mandat langsung dari LMKN (Lembaga Manjemen Kolektif Nasional).
“Kami berharap semua pengusaha hiburan hendaknya sadar hukum dan taat aturan dan juga mau mengurus lisensi agar bisa menggunakan lagu-lagu untuk di komersilkan. Royalti ini adalah hak ekonomi yang melekat pada pencipta lagu atas lagu yang mereka ciptakan. Jadi menggunakan lagu harus memiliki izin atau lisensi dari pencipta lagu yang dalam hal ini LMK (Lembaga menegemen Kolektif) yg telah diberi kuasa oleh pencipta lagu,” kata Agus.
“Tahun 2024 ada 3 otlet yang sudah kami laporkan ke Polres Metro Bekasi, karna tidak mau mengurus ijin/lisensi, dan Desember 2024 kemarin, ada 4 otlet lagi yang kami laporkan," imbuh Agus.
“Semoga ini bisa menjadi pelajaran berharga, bahwa hidup dalam sebuah negara harus mematuhi aturan hukum yang ada dan tidak sekarep-karepnya," pungkasnya. (BD/C45)
Posting Komentar